Senin, 08 April 2013

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI



Indonesia adalah suatu Negara hukum, sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada era sekarang ini adalah era perdagangan global yang memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional yang telah diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang salah satunya adalah hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, hukum industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
“ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut:
Any composition of lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be anindustrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah pola yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang.Karakter penggunaan berulang   adalah   suatu   pembeda   dari   kreasi   dalam   hak   cipta.   Karakter  yang   lain   sebuah    industri   adalah   adanya   hubungan   dengan   estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung   dalam   pemasarannya.

      Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a)     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b)    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c)     Karena masyarakat menghendakinya.
d)    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

a)   Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b)    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c)   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d)    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e)    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
f)   Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
g)    Undang-undang Perindustrian
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terdapat pula undang-undang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a) Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c) Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d) Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e) Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f) Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g) Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h) Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

     Dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisi ndustri yakni :
a) industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
     menghasilkan benda seni.
b)  selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c)  Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7
     uu no.5 tahun 1984.


Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
a)   Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu  
     yang lain.
b)  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c)  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
     hukum industri dalam perspektif global dan local.
d)  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e)  Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar