Indonesia adalah
suatu Negara hukum, sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus
senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada era sekarang ini
adalah era perdagangan global yang memungkinkan dan dengan adanya
konvensi-konvens internasional yang telah diratifikasi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang salah
satunya adalah hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, hukum industri
diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000
merumuskan industri sebagai berikut:
“ industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci
mengenai industri sebagai berikut:
“Any
composition of lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to
be anindustrial design, provided that such composition or forms gives a
special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as
a pattern for a product of industry or handicraft.”
Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk
barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah pola yang
digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang.Karakter penggunaan berulang adalah
suatu pembeda dari kreasi
dalam hak cipta. Karakter
yang lain sebuah industri
adalah adanya hubungan dengan
estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga
mendukung dalam pemasarannya.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
a) Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b) Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c) Karena
masyarakat menghendakinya.
d) Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
a) Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
b) Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c) Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d) Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e) Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri
f) Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
g) Undang-undang
Perindustrian
Hukum yang
melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada
Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu
mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan
terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih
diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.
Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun
2000 tentang desain industri. Terdapat pula undang-undang no. 14 tahun 2001
mengenai hak paten.
Tujuan industri
diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi
mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan
tersebut antara lain:
a) Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni
dalam hal ekonomi.
c) Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d) Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
e) Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f) Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
g) Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
h) Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisi ndustri yakni :
a) industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
menghasilkan benda seni.
b) selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c) Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal
7
uu no.5 tahun 1984.
uu no.5 tahun 1984.
Ada beberapa
manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
a) Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
yang lain.
b) Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c) Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
hukum industri dalam perspektif global dan local.
d) Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e) Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar