Selasa, 23 April 2013

PERSAMAAN NAMA MEREK PADA PRODUK-PRODUK


PERSAMAAN NAMA MEREK

Peninjauauan masalah pada merk. Nama-nama yang ada pada merk biasanya mempunyai kesamaan baik antara produk yang dijual ataupun bentuk barang yang dijual. Contoh beberapa merk barang produksi yang memiliki kesamaan, antara lain : pada rokok, “Starmild-Classmild-Sampoernamild”, pada makanan bayi “Promina-Milna”, pada susu kesehatan “Entrasol-Diabetasol”, minuman serbuk kemasan “Segar sari- Adem sari-Nutrisari”, pada kopi “Luak white coffie- ABC white coffie”, pada minuman botol “Aqua-Aqualiva”, pada makanan “So nice- So good”, pada obat-obat “Paramex-Konimex”, pada mie instan “Supermie-Indomie-Sarimie”, dan obat cair “Tolak angin- Bintangin- Antangin”, masih banyak contoh merk lain yang memiliki kemiripan ataupun kesamaan. Kemiripan pada merk ini dapat mengakibatkan masalah, contohnyaa saja pada Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. AQUALIVA melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
Kasus di atas akan penulis coba jabarkan mengapa sebuah Merek sanggat di pentinggkan oleh perusahaan yang sudah terkenal. Dengan merek, konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya.
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan, tentang indikasi geografis walaupun diatur dalam Pasal 56.
1. Pemahaman tentang Merek
a. Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru. Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah,yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya.
Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri.
Di samping itu merek dapat mewakili sebuah obyek. Misalnya orang yang mau membeli deterjen menyebut ”mau membeli Rinso”, walau merek Attack yang dibelinya. Penyebutan kata Rinso ditujukan kepada deterjen dan bukan merek itu sendiri. Honda dianggap mewakili sepeda motor; Sasa untuk penyedap makanan; Odorono untuk deodorant. dan, Aqua untuk air minum mineral.

2. Konsep Dasar Pemberian Hak atas Merek
Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI perlu diberi perlindungan hukum dan hak. Dan, oleh si pemilik hak itu perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
a. Sistem Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek penting dan disyaratkan oleh undang-undang bahwa merek harus di daftar. Selain berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dan, sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Merek menerapkan sistem konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek.
Melalui pendaftaran merek dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif  ini dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan hukum.
b. Waktu perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak digunakan akan batal.
c. Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for Protection of Industrial Property adalah konvensi yang menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguaydengan undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997. Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.
 
3. Merek Terkenal
Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2. Konvensi Paris Pasal 6 Bis.
”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungankonvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut di atas”;
3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4) dan investasi perusahaan itu dinegara- negara lain.

4. Litigasi : Perlindungan Merek
Sengketa merek merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar