Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh
pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus
tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik
dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini
kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban
dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi
warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis,
dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu
negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu
negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang
bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul
apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara
ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak
lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia.
Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk
agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan
kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi
bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang
artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”.
Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau
warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi
oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental
Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan
hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi
manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan
bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan
atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat
universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh
kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam
Budiardjo; 1980 : 120)
Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran
aturan hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke
(1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya
yang berjudul “Two Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan
Negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.
Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam keadaan alamiah (status
naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya masing-masing, yaitu
hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap
harta miliknya, yang semua itu merupakan propertinya.(Dikutif dari I
Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)
Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan
mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang
ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh
karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dan
budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran
melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak
dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang
dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil
dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative (Negative Rights )
yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai
hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hak
hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible),
sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative,
dapat dituntut di muka pengadilan. (Kasim, dalam Kasim dan Arus:
xii-xiv).
Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan
hukum, juga di bentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan
dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat
internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional
tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk
instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945 Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan
penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada
amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak
ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran
kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan
ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat
secara demokratis bukan lembaga-lembaga lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab
tersebut pada intinya hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada
intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah
terdistribusi secara adil dan merata.
Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk
memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut
diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan
Republik Indonesia.
Permasalahan UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi yaitu orde
lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim
tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD
1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
- Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
- Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR
dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR
tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga
tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik.
Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan
diatas legislatif dan yudikatif.
- Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian
UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden
sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam
pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara
presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU
sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul
otoriterisme.
- Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang
mengandung pasal-pasal ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk
melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan
keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai
dengan kepentingannya.
- Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari
pemerintah.ketidakjelasan pasal- pasal tersebut ditas menyebabkan
pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah.
Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat
eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada
orde lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut
diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada
bab-bab sebelumnya.
Sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik
pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia
terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi
negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota
dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas
dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui
partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang
mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu
dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan
sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya
perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena
kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah
berbeda-beda. Otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA
menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum
tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan
pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan
masyarakat.
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi
merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an
konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah
memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam
DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata
pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional,
utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak
dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal
Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah
kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka
secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan
rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan
internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945
yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia
yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak
dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya,sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan
:Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai
perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam
kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak
yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak
mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat
buruh.
- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal
23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil
serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam
International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6
ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak
untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh
nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam
melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat,
kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1).
Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun
wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa
berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita
dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya
berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarga.
- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita
diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan
yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal
23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak
atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga
diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic,
Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui
hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya
tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya
tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan
pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan
berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama
dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia.
- Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal
23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan
dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas
pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.:
1. Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
1. Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
1. Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan
menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
1. Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
1. Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
1. Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaannasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan
antara lain:
- Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
- UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
- Dan peraturan-peraturan lainnya
Sumber :
http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar