Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles
sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka
tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati
sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya
meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang
disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica
(ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang
berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi
seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe.
Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan
negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang
yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan
tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale
dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah
berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
- Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
- Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
- R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
- Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
- Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
- Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
- Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
- Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
- Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
- Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
- M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
- Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
- Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
- suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
- kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
- suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
- persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency
(alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan
antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di
dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
- Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
- Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
- Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
- Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
- Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
- Romawi juga bukan state karena:
- merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
- dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)- Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
- Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
- Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
- Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
- Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
- Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
- Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
- Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a. Teori Individualisme
Diajarkan
oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau
(1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori ini
menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota
masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang
diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan
pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b. Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini
menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi
kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan
revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis
dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk
kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam
bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut
teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral:
semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara
tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan
kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa
sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar